Ikuti Blog via Facebook

Selasa, 10 Januari 2012

Paradoks Pembiayaan Syariah Berbasis Qardh

Mayoritas tabungan di bank syariah menggunakan akad mudharabah yang merupakan akad kemitraan dalam investasi. Sebagai investasi, tentu nasabah mengharap agar bank menyalurkan dana mereka ke berbagai jenis bisnis yang menghasilkan keuntungan, bukan untuk aktivitas sosial. Keperluan sosial dipenuhi dari alokasi dana terpisah, seperti zakat dan sadaqah. Lain halnya jika investasi tersebut ditanamkan pada bisnis yang juga memberikan banyak manfaat pada masyarakat. Yang pasti, bank syariah tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk selain aktivitas bisnis, misal untuk bonus karyawan bank, dipinjamkan, maupun diberikan pada fakir miskin.

Masalah kemudian muncul ketika bank syariah memiliki beberapa variasi produk yang menggunakan akad pinjaman (qardh), seperti talangan haji, gadai emas syariah, anjak piutang, dan kartu kredit syariah. Pada produk-produk ini, bank syariah memperoleh penghasilan atas jasa yang mereka berikan pada nasabah. Pada produk talangan haji, bank syariah memberikan jasa pengurusan haji. Pada gadai emas syariah, bank syariah memberikan jasa titipan barang gadai. Pada kartu kredit syariah, bank syariah memberikan jasa pembayaran ke merchant. 

Di samping menyediakan jasa, pada produk-produk ini bank syariah juga memberikan pinjaman ke nasabah. Dana yang dipinjamkan bisa jadi berasal dari modal bank sendiri maupun dari dana nasabah, yang mana keduanya ditanamkan untuk mendapatkan keuntungan, bukan dana sosial. 

Jika dana pinjaman berasal dari nasabah, berarti bank syariah telah menyalahi kontrak kemitraan dengan nasabah yang menyatakan penggunaan dana untuk investasi. Karena itu, sebagian, kalau bukan seluruh, bank syariah mengalokasikan sebagian pendapatan mereka dari produk-produk berbasis akad qardh tadi sebagai bagi hasil ke nasabah tabungan. Praktik ini kemudian tidak hanya dibolehkan, namun juga diwajibkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada Fatwa DSN nomor 79 tahun 2011 tentang Qardh Menggunakan Dana Nasabah.


Keuntungan bagi Pemilik Dana Pinjaman

Ringkasnya, penggunaan dana investasi untuk pinjaman ini menjadi dimaklumi atau dibenarkan, oleh pemilik dana dan DSN, ketika pinjaman itu mendatangkan keuntungan bagi pemilik dana. Alasan ini juga berlaku ketika dana pinjaman bersumber dari modal bank sendiri. Pemilik bank syariah tidak akan keberatan jika modal mereka disalurkan sebagai pinjaman tanpa bunga, selama dengan adanya pinjaman itu jasa perbankan yang mereka tawarkan menjadi lebih laku atau bisa mengenakan tarif lebih tinggi. 

Jika pinjaman itu tidak memberikan keuntungan dalam bentuk lain, tentu saja pemilik bank akan menganggap pinjaman itu sebagai inefisiensi, karena keuntungan bank akan lebih besar jika modal diinvestasikan, bukan dipinjamkan cuma-cuma. Kalaupun pemilik bank ingin berbuat kebaikan dengan pinjaman itu, biasanya mereka akan mengalokasikan dana terpisah untuk keperluan sosial, misal dalam bentuk program-program corporate social responsibility (CSR). 

Di sinilah kita perlu hati-hati akan kemungkinan terdapatnya riba karena pinjaman itu diberikan dengan niat untuk mendapat keuntungan. Memang keuntungan itu didapat tidak secara langsung dengan meminta tambahan pengembalian atas pinjaman yang diberikan. Akan tetapi, keuntungan tersebut diperoleh dari pendapatan jasa yang menyertai pinjaman tersebut.

Cara Mendeteksi Riba

Jika riba didefinisikan secara sempit sebagai tambahan pembayaran atas pokok pinjaman, maka seorang yang ingin mencari keuntungan dari bisnis pemberian pinjaman dengan mudah berkelit dari tuduhan riba dengan menyelinapkan keuntungan itu melalui segala macam transaksi jual-beli barang maupun jasa yang menyertai pemberian pinjaman. Mereka sebenarnya bukan berbisnis jual-beli barang dan jasa tersebut, melainkan berbisnis pinjaman. Mereka menitipkan keuntungan bisnis pinjaman ke dalam harga barang dan jasa tersebut.

Taktik penyamaran riba ini sudah tercium oleh para ulama sejak dulu. Dan mereka telah menyiapkan alat pendeteksi riba yang sangat akurat. Detektor itu berwujud kaidah fiqh yang menyatakan, "Tiap pinjaman yang memberikan manfaat adalah riba." Definisi manfaat sangat luas, sehingga jika kaidah ini benar-benar diterapkan, hampir tidak ada celah sama sekali bagi riba untuk bersembunyi. 

Contohnya, kaidah ini akan menganggap riba perbuatan seseorang yang memberikan pinjaman uang dengan syarat peminjam membantu mengerjakan sawahnya. Pada kasus ini, pinjaman tidak secara langsung memberikan manfaat moneter sama sekali. Akan tetapi kita tahu bahwa dengan adanya tenaga penggarap sawah cuma-cuma, pemberi pinjaman telah menghemat uang untuk mempekerjakan tenaga penggarap.

Dengan kaidah ini, kita tidak perlu lagi mempertanyakan niat si pemberi pinjaman, apakah ketika ia menjual barang atau jasa ataupun meminta hal lain dari peminjam. Walaupun si pemberi pinjaman tidak berniat untuk mencari keuntungan dari pinjamannya, jika pinjaman itu memberikan manfaat padanya maka ia telah melakukan riba. Apakah ia berdosa ketika melakukan riba tanpa sengaja adalah perkara lain. Kaidah fiqh ini hanya memutuskan dari fakta lahiriah bahwa manfaat yang diberikan oleh peminjam pada pemberi pinjaman adalah riba.


Ribakah Pembiayaan Syariah Berbasis Qardh?

Mari kita terapkan kaidah fiqh ini untuk menganalisis apakah ada riba dalam pembiayaan syariah berbasis qardh. Dari penjabaran sebelumnya, jelas pinjaman itu telah memberikan manfaat berupa keuntungan bagi pemilik dana pinjaman, baik ia adalah nasabah penabung maupun pemilik bank. Karenanya, kita bisa menarik kesimpulan bahwa keuntungan yang diperoleh dari produk berbasis pinjaman itu adalah riba.

Kesimpulan ini tentu akan mengagetkan jika dikontraskan dengan fatwa-fatwa DSN atas produk-produk perbankan syariah berbasis akad qardh, mencakup antara lain fatwa nomor 26, 29, dan 31 tahun 2002 terkait gadai emas, talangan haji, dan pengalihan utang, serta fatwa nomor 54 tahun 2006 tentang syariah card. DSN bukannya tidak tahu atas kemungkinan riba pada produk berbasis pinjaman ini. Mereka sesungguhnya telah mengantisipasi agar produk itu tidak terjatuh pada riba melalui fatwa-fatwa tersebut dengan mengatur bahwa jasa yang diberikan oleh bank dan tarifnya tidak boleh dikaitkan dengan pinjaman yang diberikan.

Larangan pengkaitan antara pinjaman dengan jasa ini seharusnya sudah menolak eksistensi produk yang diaturnya sendiri, karena semua produk tersebut selalu menawarkan pinjaman dan jasa dalam sebuah paket. Tidak ada bank syariah yang menawarkan pinjaman tanpa bunga secara terpisah dari jasa yang mereka berikan. Kalau memang tidak ada kaitan antara pinjaman dan jasa tersebut, semestinya nasabah bisa meminjam uang tanpa harus disertai menggunakan jasa bank syariah tersebut, baik dalam bentuk pengurusan haji, titipan gadai, jasa pembayaran, atau jasa apapun. Faktanya, bank syariah hanya menawarkan pinjaman tanpa bunga dalam paket-paket jasa mereka.

Bisa dikatakan bahwa fatwa-fatwa DSN yang mengatur larangan pengkaitan pinjaman dengan jasa bukanlah fatwa yang membolehkan, tapi justru melarang penjualan produk-produk perbankan syariah tersebut. Kenyataan bahwa produk-produk berbasiskan qardh itu bisa terus dijual bank syariah hanya bisa dijelaskan oleh keengganan untuk mengakui secara jujur bahwa semua produk itu mengkaitkan antara pinjaman dan jasa bank.


Riba vs Jual Beli

Larangan riba dalam Islam mengandung hikmah agar orang tidak mencari uang gampang dari bisnis meminjamkan uang dan juga tidak gampang meminjam uang untuk memenuhi nafsu konsumtifnya. Pinjaman seharusnya merupakan aktivitas tolong-menolong antara sesama manusia. Karena tentu saja tidak ada orang yang mau menolong orang yang hanya sekedar ingin memenuhi nafsu konsumtif, maka hanya orang yang punya keperluan benar-benar penting dan mendesak saja yang akan meminjam.

Dari hikmah tersebut, kita bisa melihat alangkah melencengnya jalan yang ditempuh produk-produk pembiayaan syariah yang berbasis qardh dan yang melayani kebutuhan konsumtif. Kekeliruan itu telah dimulai sejak awal ketika niatan dalam membuat produk-produk tersebut sekedar untuk mengikuti segala jejak perbankan konvensional, dengan alasan agar tidak tertinggal dan bisa menyaingi perbankan konvensional. Apa gunanya beradu kecepatan pada jalan yang keliru? 

Ketika Allah swt menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba, Dia swt memberikan solusi untuk orang mencari rizqi bukan dari riba tapi dari jual-beli. Pintu rizqi Allah swt di jual-beli sangat luas, sehingga seluruh manusia bisa hidup tanpa riba. 

Karena itu, semestinya perbankan syariah tidak merasa ruang geraknya dipersempit ketika mereka dilarang dari aktivitas ribawi. Mereka justru harus lebih memprotes Bank Indonesia yang membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan aktivitas jual-beli.

Jual-beli yang dilakukan pun semestinya bukan berfokus pada jual-beli kredit yang kembali lagi akan berujung pemenuhan nafsu konsumtif. Fasilitas kredit diberikan hanya untuk mereka yang membutuhkan. Bukan seperti praktik sekarang di mana kredit justru diberikan pada orang yang paling tidak membutuhkannya, karena merekalah yang punya kemampuan untuk membayar lunas utangnya. 

Kalaupun regulasi dan kapasitas perbankan syariah masih tidak memungkinkan untuk melakukan jual-beli, mereka bisa tetap berfokus pada fungsi intermediasi ke sektor produktif melalui pembiayaan berakadkan kemitraan (syirkah) dengan berbagi untung-rugi. Apa bisa untung hanya dengan menyalurkan pembiayaan bagi hasil? Kalau memang tidak bisa, untuk apa nasabah penabung di bank syariah menginvestasikan dana mereka ke tabungan yang memberi mereka bagi hasil fluktuatif, bukan pendapatan bunga tetap seperti di bank konvensional. Apakah bank syariah hanya bisa mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan akad bagi hasil, namun mereka sendiri tidak mau melakukannya?

Rabu, 04 Januari 2012

The Failure of Deposit Insurance and Government Bail out

Although bank deposits are short term debt contracts, banks lend the deposit funds as long term debts. To serve regular deposit withdrawal, banks allocate some percentages of the funds in forms of cash as a reserve. In normal situation, there is no problem with this method because the withdrawn funds will soon be replaced by other customers' deposits. 

However, bad lucks sometimes happen to some banks. If there are enough bad news, whether it's true or not, regarding to some bank that may affect its ability to repay all deposits, its customer start to line up withdrawing their money.  Certainly, the troubled bank can only serve the withrawal up to the amount of cash it has in the bank's vault. It may also borrow some money from other banks, usually at really high interest rate. The interest rate will becomes higher if other banks perceive the loan as risky, considering the possibility of the borrower bank closes its operation if the problem keeps worsening.

If the bank can no more borrow money from other banks, it turns to the lender of last resort: the central bank. The central bank loan usually come with high interest too, and or with several prudential requirements, including handover safe assets as collateral. 


Deposit Insurance and Government Bail Out

If even this step cannot save the banks, the troubled bank will be taken over by the deposit insurer. The deposit insurer will pay bank customers' deposits in exchange of the share of the  bank's ownership.  The deposit insurer will try to keep the bank running well, so that it can resell its share at price high enough to cover the insurer cost to pay customers' deposits. 

Most of the time, the resale price of the shares or the proceeds of bank liquidation if it should close its operaton, is not high enough and the insurer experience loses. In fact, the loses burden is shared among all banks.

The logic of the deposit insurance is just the same as a common car insurance, the intended beneficiary is the unlucky one, but it turns out that most beneficiaries are the careless ones. Regardless moral hazard incentives which any insurance create, it is unfair to let the careful individuals pay for the carelessness of others.

The problem of bank failures does not necessarily stop as a burden for deposit insurer which collects money from banks. The deposit insurer can handle the problem if there are only few small bank failures. But if there are many bank failures or one too big to fail bank, even deposit insurer can do nothing about it. At this level, government may be necessary to step in to save the troubled banks. 

Again, government often cannot recover all costs of bail out, thus it becomes taxpayers' burden. Now, it becomes much more unfair because most taxpayers have nothing to do with banking industry except as their customers, but they have to bear the burden. It is, however, often said that a collapse of banking industry will very possibly cause recession which advertently affect taxpayers. Because it is also taxpayers' concern to keep banking industry running, taxpayers should be willing to pay the cost for saving this industry.


Reckless Neighbor

Now, this kind of logic is similar to the case when you have reckless neighbor who often forget to turn the stove off  after cooking, and you are asked to pay the cost of fire safety equipment for your neighbor's house because you do not want the fire from their house spread to  your house. It is definitely unfair! Instead of you pay for their fire prevention cost, your neighbor have to choose either bearing that cost by themselves, or  paying for your loss if the fire happens to burn also your house. 

So, if it is unfair to let taxpayers bear the burden caused by bankers' fault, does it mean that we have to let economic crisis happens as credit crunch is taking place along with the bank failures? No, we don't. Indeed, we have to stop all those things happening since very beginning, at the very root of the problems, which is the vulnerability of our financial system.

As I described in the beginning of this post, our current financial system can only work under normal circumstances, when everything works. But this system is very sensitive to small disturbances. All measures currently applied to prevent this small shocks becoming larger, including deposit insurance and government bail out, costs a lot of resources paid by innocent people and inducing moral hazard.

Back to my analogy on reckless neighbor, telling them to install fire prevention system and pay it by themselves perhaps is still not enough. Neither can they be told to change their reckless behavior. What should be done is replacing their stove with automatic shut off stove.


Chicago Plan

My point is that we should transform our financial system to remove its vulnerability. I basically agree with the Chichago Plan of narrow banking. In this plan, bank is only a depository institution, not intermediary.   As merely depository institution, banks have to hold a hundred percent of deposits in form of cash reserves. Thus, they can always serve fund withdrawal and transfers any time without any risk of default.

Other institution can perform the intermediary function which always be more risky than depository function.  People who put money to intermediary institution should have been ready to accept the risk of losing their money, because they also seek the possibility of earning profit from their investment. This intermediary institutions should also protect firms from immediate liquidation of investment, thus a negative-expectation-driven rush of investor could not disturb the normal production process of companies. Thus, if some companies fail, or even some intermediary institutions fail, the panic investors of other intermediary insitutions cannot ruin the later which is still in a good condition.

Kamis, 29 Desember 2011

Keuangan Islam, Kembalilah ke Jati Dirimu!

Hingga saat ini, sebagian besar kreasi produk keuangan Islam di Indonesia diinisiasi oleh pelaku industri keuangan Islam. Terang saja, motif pelaku ini adalah memenangkan persaingan antara mereka dengan keuangan konvensional. Persaingan antara pelaku industri keuangan terjadi pada aspek harga dan diversifikasi layanan. Permintaan fatwa produk keuangan baru didorong oleh persaingan diversifikasi layanan ini.

Sayangnya, keuangan Islam hanya menjadi pengikut dalam melakukan diversifikasi produk. Dengan demikian, produk keuangan Islam tidak memiliki keunggulan atas produk keuangan konvensional selain label Islam yang mereka bawa. Di sisi harga, produk keuangan Islam selalu kalah dari produk konvensional karena skema multi-transaksi yang digunakan dalam menghasilkan tiruan produk keuangan konvensional senantiasa memerlukan biaya transaksi yang lebih besar daripada skema transaksi tunggal utang berbunga.

Inovasi produk keuangan Islam yang memiliki diferensiasi terhadap produk keuangan konvensional juga menghadapi masalah keasingan bukan hanya dari pasar, tapi juga dari regulator. Produk keuangan Islam yang memiliki keunggulan pada aspek risk-sharing justru mendapat penalti dari regulator keuangan yang bias terhadap keamanan dana nasabah. Penalti tersebut biasanya berwujud kewajiban penambahan modal untuk mengkompensasi peningkatan risiko. 

Inkompatibilitas antara berbagai elemen industri keuangan Islam, mencakup fatwa, regulasi keuangan, dan praktik pelaku, merupakan konsekuensi dari pilihan untuk melakukan perubahan secara gradual. Keunggulan dari strategi gradual ini adalah perubahan itu bisa langsung dijalankan dan terlihat hasilnya walau sedikit demi sedikit dan banyak terkendala masalah. Pilihan strategi perubahan lain, yakni perubahan seketika, hanya mungkin dijalankan jika terdapat momentum cukup kuat yang membuat semua pihak bersedia menerima, atau paling tidak membiarkan, perubahan besar tersebut.

Bahaya terbesar yang dihadapi ketika melakukan perubahan dengan pendekatan gradual adalah kehilangan orientasi. Alih-alih mewarnai industri keuangan yang terjangkiti wabah riba dan gharar, keuangan Islam justru menjadi bunglon yang menyesuaikan warnanya dengan keuangan konvensional serta ikut tertular riba dan gharar.

Kreasi produk keuangan Islam harus menghindari riba dan gharar ini secara substantif. Substansi keduanya tidak akan hilang hanya dengan mengambil jalan memutar melalui penggunaan multiakad dalam membuat replika produk keuangan konvensional.

Terkait produk pembiayaan, lembaga keuangan Islam hanya memiliki skema bagi laba-rugi sebagai pilihan yang bebas riba selama regulator membatasi lembaga keuangan dari melakukan aktivitas sektor riil. Skema jual-beli dan penyewaan akan melanggar batasan regulator tersebut, kecuali jika transaksi jual-beli dan penyewaan itu hanya di atas kertas sedangkan praktiknya adalah sekedar peminjaman uang pada nasabah.

Kerugian lembaga keuangan Islam dari sisi penalti regulator atas risiko pembiayaan bisa dikompensasi dengan return yang lebih besar dari pembiayaan syirkah ini. Mendapatkan ceruk pasar pembiayaan profit-loss sharing sebanding dengan pangsa aset lembaga keuangan Islam yang masih sangat kecil bukanlah  kemustahilan.

Segmen gemuk pasar yang lebih memilih pembayaran tetap (fixed interest) bisa dilayani oleh lembaga keuangan Islam jika regulator telah mengijinkan mereka melakukan aktivitas jual-beli dan penyewaan yang sebenarnya. Kalaupun hal ini tidak pernah terjadi, lembaga keuangan Islam bisa melayani segmen tersebut secara tidak langsung dengan memberikan modal pada produsen dan pedagang untuk menjual secara kredit produk mereka atau menyewakannya pada pelanggan yang tidak ingin membelinya secara tunai.

Jumat, 14 Oktober 2011

Roubini: The Gold Bubble and the Gold Bugs

Profesor ekonomi dari New York University pun bicara tentang bubble emas.

NEW YORK – Gold prices have been rising sharply, breaching the $1,000 barrier and in recent weeks rising towards $1,200 an ounce and above. Today’s “gold bugs” argue that the price could top $2,000. But the recent price surge looks suspiciously like a bubble, with the increase only partly justified by economic fundamentals.
Gold prices rise sharply only in two situations: when inflation is high and rising, gold becomes a hedge against inflation; and when there is a risk of a near depression and investors fear for the security of their bank deposits, gold becomes a safe haven.
The last two years fit this pattern. Gold prices started to rise sharply in the first half of 2008, when emerging markets were overheating, commodity prices were rising, and there was concern about rising inflation in high-growth emerging markets. Even that rise was partly a bubble, which collapsed in the second half of 2008, when – after oil reached $145, killing global growth –the world economy fell into recession. As concerns about deflation replaced fear of inflation, gold prices started to fall with the correction in commodity prices.
The second price spike occurred when Lehman Brothers collapsed, leaving investors scared about the safety of their financial assets – including bank deposits. That scare was contained when the G-7 committed to increase guarantees of bank deposits and to backstop the financial system. With panic subsiding towards the end of 2008, gold prices resumed their downward movement. By that time, with the global economy spinning into near-depression, commercial and industrial gold use, and even luxury demand, took a further dive.
Gold rose above $1,000 again in February-March 2009, when it looked like most of the financial system in the United States and Europe might be near insolvency, and that many governments could not guarantee deposits and backstop the financial system, because banks that were too big to fail were also too big to be saved.
That panic subsided – and gold prices started to drift down again – after US banks were subjected to “stress tests,” America’s Troubled Asset Relief Program further backstopped the financial system by removing bad assets from banks’ balance sheets, and the global economy gradually bottomed out.
So, with no near-term risk of inflation or depression, why have gold prices started to rise sharply again in the last few months?
There are several reasons why gold prices are rising, but they suggest a gradual rise with significant risks of a downward correction, rather than a rapid rise towards $2,000, as today’s gold bugs claim.
First, while we are still in a world of global deflation, large, monetized fiscal deficits are fueling concerns over medium-term inflation. Second, a massive wave of liquidity, via easy monetary policy, is chasing assets, including commodities, which may eventually stoke inflation further. Third, dollar-funded carry trades are pushing the US dollar sharply down, and there is an inverse relation between the value of the dollar and the dollar price of commodities: the lower the dollar, the higher the dollar price of oil, energy, and other commodities – including gold.
Fourth, the global supply of gold – both existing and newly produced – is limited, and demand is rising faster than it can be met. Some of this demand is coming from central banks, such as those of India, China, and South Korea. And some of it is coming from private investors, who are using gold as a hedge against what remain low-probability “tail” risks (high inflation and another near-depression caused by a double-dip recession). Indeed, investors increasingly want to hedge against such risks early on. Given the inelastic supply of gold, even a small shift in the portfolios of central banks and private investors towards gold increases its price significantly.
Finally, sovereign risk is rising – consider the troubles faced by investors in Dubai, Greece, and other emerging markets and advanced economies. This has revived concerns that governments may be unable to backstop a too-big-to-save financial system.
But, since gold has no intrinsic value, there are significant risks of a downward correction. Eventually, central banks will need to exit quantitative easing and zero-interest rates, putting downward pressure on risky assets, including commodities. Or the global recovery may turn out to be fragile and anemic, leading to a rise in bearish sentiment on commodities – and in bullishness about the US dollar.
Another downside risk is that the dollar-funded carry trade may unravel, crashing the global asset bubble that it, together with the wave of monetary liquidity, has caused. And, since the carry trade and the wave of liquidity are causing a global asset bubble, some of gold’s recent rise is also bubble-driven, with herding behavior and “momentum trading” by investors pushing gold higher and higher. But all bubbles eventually burst. The bigger the bubble, the greater the collapse.
The recent rise in gold prices is only partially justified by fundamentals. Nor is it clear why investors should stock up on gold if the global economy dips into recession again and concerns about a near depression and rampant deflation rise sharply. If you truly fear a global economic meltdown, you should stock up on guns, canned food, and other commodities that you can actually use in your log cabin.
Nouriel Roubini is professor of Economics at the Stern School of Business, NYU, and Chairman of Roubini Global Economics(www.roubini.com).

Sabtu, 24 September 2011

Harga Emas Naik, Siapa Untung?

Orang yang punya emas? Dia hanya untung jika menjual emasnya. Akan tetapi pada saat yang sama, dia kehilangan peluang untung dari kenaikan harga berikutnya. Tapi jika dia tidak menjual emasnya, apa gunanya kenaikan harga emas baginya?

Apakah orang yang beli emas saat harga naik? Tentu saja bukan, tidak ada orang yang dikatakan untung ketika membeli di saat harga tinggi, kecuali jika harga naik lagi dan ia menjualnya kembali. Jika ini terjadi, maka kita kembali ke logika paragraf di atas.

Secara neto, masyarakat pemilik emas tidak untung, karena ketika seseorang untung dari menjual emas di harga lebih tinggi, orang lain rugi karena membelinya di harga yang lebih tinggi. Emas hanya berpindah dari satu pemilik ke pemilik yang lain. 

Jika kita mengukur kekayaan masyarakat dari kepemilikan emas, maka tidak ada kenaikan kekayaan masyarakat karena tidak ada pertambahan emas dari jual beli sesama mereka. Kekayaan pemegang emas juga tidak akan berubah jika sumber kenaikan harga emas berasal dari penurunan nilai mata uang yang menjadi patokan perhitungan harganya. Kekayaan pemegang emas emas hanya akan naik jika nilai tukar (term of trade) emas naik terhadap barang dan jasa lain. Faktanya, inilah yang sedang terjadi saat ini, dimana harga emas naik lebih cepat dari barang dan jasa lain. 

Namun ingat, keuntungan dari kenaikan nilai tukar itu tidak akan bisa dinikmati jika emas hanya ditukarkan dengan uang, lalu selesai anda merasa lebih kaya karena memiliki uang lebih banyak. Kenaikan nilai tukar hanya bisa dinikmati ketika emas itu ditukarkan dengan barang dan jasa lain. Tentu saja karena emas saat ini bukan mata uang, anda harus menjual dulu emas itu, lalu baru dibelikan barang dan jasa lain. Percuma anda merasa lebih kaya karena merasa nilai tukar emas yang anda miliki naik, tapi tidak bisa menikmati buah dari kenaikan nilai tukar tersebut karena anda tidak pernah menggunakannya. 

Penikmat keuntungan utama dari kenaikan harga emas adalah produsen emas, yakni perusahaan tambang emas dan negara penghasil emas. Merekalah penerima keuntungan terbesar dari kenaikan harga emas, karena di saat yang sama biaya produksi relatif tetap. Perusahaan tambang emas dan negara penghasil emas untung karena mereka menjual emasnya, bukan karena mereka menyimpannya. 

Seandainya seseorang bisa kaya hanya dari menyimpan emas, tentu tidak perlu ada penambangan emas sama sekali. Pemilik lokasi tambang cukup menyimpan emasnya di dalam tanah, tidak perlu menambangnya keluar dari tanah, bahkan ia bisa hemat ongkos pertambangan. Ia hanya tertawa-tawa melihat adanya kenaikan harga emas di sekelilingnya karena merasa dialah pemilik emas terbanyak.

Anda lihat betapa bodohnya orang seperti ini? Ini adalah karikatur orang yang menyimpan terus emasnya karena mengharapkan kenaikan harga. Dalam komik, karakter yang paling mencerminkan orang seperti ini adalah Paman Gober, yang puas hanya dari mandi uang, tanpa ingin menikmati barang dan jasa yang bisa dibelinya dari uang tersebut.

Jadi siapa yang untung dari kenaikan harga emas, jawabannya adalah orang yang menjual emasnya dan dibelikan dengan barang dan jasa lain. 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More